DPRDSU Minta Poldasu dan BLHSu Usut PT PBL *Jangan Biarkan Anak Cucu Korban
Medan MK. ComDPRDSU Drs H Yan Syahrin memberikan respon terhadap perusahaan PT Pairco Bumi Lestari dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009, karena terus mengalirkan limbah mematikan ke Sungai Silau Asahan hingga sangat mencemarkan lingkungan serta sangat merugikan masyarakat yang bermukim disepanjang aliran sungai tersebut.
Masalah limbah dapat merusak kelangsungan hidup dikhawatirkan anak cucu akan jadi korban karena maraknya perusahaan diduga kurang peduli dan mau untung sendiri maka kalangan anggota DPRD Sumut mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH), segera mempidanankan PT Pairco Bumi Lestari (PBL). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet ini telah beberapa kali didesak untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tak memenuhi standart, namun manajemen perusahaan tetap tidak bergeming.
Selanjutnya Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yan Syahrin, didampingi Wakil Ketua Zulkifli Effendi Siregar dan anggota, H Ajib Shah, menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu Utara, di Gedung DPRD Sumut Jln Imam Bonjol No 5 Medan.Kamis, (10/5)
Menurut Yan Syahrin, PT Pairco sama sekali tidak merespon apa yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 32/2009 tersebut. Karenanya diminta kepada pihak BLH Asahan untuk mengeluarkan teguran administratif kepada PT PBL yang ditembuskan ke DPRD Sumut. Selanjutnya BLH diminta mempidanakan PT PBL kepengadilan Tinggi Sumut.
Sementara Ajib Syah dengan tegas mengutarakan “Kita minta BLH Asahan segera mengeluarkan teguran adminstratif kepada PT PBL. Berdasarkan tegoran administratif itu BLH Sumut bisa mempidanakannya ke Pengadilan Tinggi Sumut,”kata Ajib Shah. Wakil rakyat DPRD Sumut juga mempertanyakan ketidak patuhan PT PBL terhadap amanah UU tersebut.
“Permainan antara Pemkab Asahan dengan PT PBL diduga sudah lama, hingga membiarkan perusahaan ini begitu saja melepas limbah beracun itu ke aliran Sungei Silau,” kata Ajib. Akibatnya masyarakat yang ada di daerah aliran sungai (DAS) menderita akibat matinya biota alam yang selama sebagai sumber nafkah masyarakat.
Dengan tegas Ajib Shah yang juga politisi partai Golkar Sumut ini meminta pihak Poldasu turun tangan terhadap pembangkangan PT-PBL ini. “Karena kita yakin bila ini dibiarkan terus menerus akan sangat membahayakan kehidupan masyarakat Kabupaten Asahan,” katanya (Hisar/Janfrico)
Selasa, 15 Mei
2012
RDP DPRDSU dan Dispendasu Penerimaan PAD Kenderaan Tahun 2011 Rp 2,9 Triliun
Medan, MK Com
Ketua Komisi C DPRDSU Marasal Hutasoit dan Wakil
Ketua Pasiruddin Daulay dan para anggota komisi, sedangkan dari Dispenda, Kepala UPT Medan Utara, Bahar Siagiaan turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat
Menurut Sjafaruddin, dari data yang terhimpun, para penunggak pajak itu terdiri atas sedan berjumlah 48.398 unit, jeep 71.257, unit disusul minibus 347.424, microbus 3.245, bus 9.642 unit, pickup 114.767 unit, truk 113.045 unit.
DPRDSU terkejut mendengarkan laporan Dinas Pendapatan Daerah Sumut, jutaan kendaraan berbagai jenis belum membayar pajak tahunan yang menyebutkan, puluhan miliar rupiah.
“Sebagian besar belum dibayar karena secara administrasi, tidak ada laporan penjualan kendaraan oleh pihak leasing selaku penyedia kredit,” kata Kepala Dinas Pendapatan Sumut, Sjafaruddin SH, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, di ruang dewan, Selasa (15/5).
Jumlah terbesar terjadi pada pemilik kendaraan sepeda motor roda dua sebanyak 2.481.022, sedangkan sepedamotor roda tiga 30.590.00 dan alat berat 466 unit.
Menurut Kadispenda, para penunggak pajak tersebut tersebar di 30 kabupaten/kota di Sumut.
“Kita sudah melakukan upaya, yakni dengan pemberitahuan kepada semua pihak, termasuk pihak penyedia kredit (leasing) agar bekerja sama dengan Dispenda Sumut dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Jumlah para penunggak pajak ini jauh lebih kecil dari yang membayar pajak.”Khusus roda dua, jumlah pembayar pajak tercatat 1.569.431 unit,” ujat Kadispenda.
Marasal Hutasoit dalam hal ini meminta kepada Kadispenda untuk terus proaktif “mengejar” para penunggak pajak. “Kalau kita hitung kasar, puluhan miliar pajak kendaraan “hilang” lantaran tidak dibayar oleh para penunggak, menyoal banyaknya kendaraan yang berplat B (Jakarta) yang berada di Sumut, namun tak jelas pajaknya. “Kita mintalah Dispenda mendata berapa jumlahnya. Kemudian, ada juga kendaraan berplat merah. Ini bagaimana?,” ungkap Marasal
Sementara setoran pajak, menurut Kadispenda Sjafaruddin menjelaskan, Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai sekira Rp2,9 triliun tahun 2011.
“Penerimaan pajak dari kenderaan bermotor dari seluruh kabupaten/kota di Sumut rata-rata sekitar Rp2,9 triliun per tahun
“Rata-rata total penerimaan pajak kendaraan dari kota Sibolga dan Tapteng itu sekitar Rp31-33 miliar per tahun. Kalau daerah lain seperti Medan, karena didukung oleh banyaknya jumlah kendaraan yang ada di sana, perolehan pajak kendaraannya sangat besar, demikian di daerah pantai timur,” imbuhnya Sjafaruddin.
Dia mengatakan, dari total penerimaan pajak kendaraan tersebut, 30 persen dialokasikan ke masing-masing daerah guna dimanfaatkan bagi pembangunan. Kota Sibolga dan Tapteng serta beberapa kota tingkat II lainnya yang masih memperoleh subsidi, sebab raihan pajak kendaraannya relatif belum begitu besar dibanding kota Medan dan beberapa kota lainnya di pantai timur (Hisar/Janfrico).
Menurut Sjafaruddin, dari data yang terhimpun, para penunggak pajak itu terdiri atas sedan berjumlah 48.398 unit, jeep 71.257, unit disusul minibus 347.424, microbus 3.245, bus 9.642 unit, pickup 114.767 unit, truk 113.045 unit.
DPRDSU terkejut mendengarkan laporan Dinas Pendapatan Daerah Sumut, jutaan kendaraan berbagai jenis belum membayar pajak tahunan yang menyebutkan, puluhan miliar rupiah.
“Sebagian besar belum dibayar karena secara administrasi, tidak ada laporan penjualan kendaraan oleh pihak leasing selaku penyedia kredit,” kata Kepala Dinas Pendapatan Sumut, Sjafaruddin SH, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, di ruang dewan, Selasa (15/5).
Jumlah terbesar terjadi pada pemilik kendaraan sepeda motor roda dua sebanyak 2.481.022, sedangkan sepedamotor roda tiga 30.590.00 dan alat berat 466 unit.
Menurut Kadispenda, para penunggak pajak tersebut tersebar di 30 kabupaten/kota di Sumut.
“Kita sudah melakukan upaya, yakni dengan pemberitahuan kepada semua pihak, termasuk pihak penyedia kredit (leasing) agar bekerja sama dengan Dispenda Sumut dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Jumlah para penunggak pajak ini jauh lebih kecil dari yang membayar pajak.”Khusus roda dua, jumlah pembayar pajak tercatat 1.569.431 unit,” ujat Kadispenda.
Marasal Hutasoit dalam hal ini meminta kepada Kadispenda untuk terus proaktif “mengejar” para penunggak pajak. “Kalau kita hitung kasar, puluhan miliar pajak kendaraan “hilang” lantaran tidak dibayar oleh para penunggak, menyoal banyaknya kendaraan yang berplat B (Jakarta) yang berada di Sumut, namun tak jelas pajaknya. “Kita mintalah Dispenda mendata berapa jumlahnya. Kemudian, ada juga kendaraan berplat merah. Ini bagaimana?,” ungkap Marasal
Sementara setoran pajak, menurut Kadispenda Sjafaruddin menjelaskan, Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai sekira Rp2,9 triliun tahun 2011.
“Penerimaan pajak dari kenderaan bermotor dari seluruh kabupaten/kota di Sumut rata-rata sekitar Rp2,9 triliun per tahun
“Rata-rata total penerimaan pajak kendaraan dari kota Sibolga dan Tapteng itu sekitar Rp31-33 miliar per tahun. Kalau daerah lain seperti Medan, karena didukung oleh banyaknya jumlah kendaraan yang ada di sana, perolehan pajak kendaraannya sangat besar, demikian di daerah pantai timur,” imbuhnya Sjafaruddin.
Dia mengatakan, dari total penerimaan pajak kendaraan tersebut, 30 persen dialokasikan ke masing-masing daerah guna dimanfaatkan bagi pembangunan. Kota Sibolga dan Tapteng serta beberapa kota tingkat II lainnya yang masih memperoleh subsidi, sebab raihan pajak kendaraannya relatif belum begitu besar dibanding kota Medan dan beberapa kota lainnya di pantai timur (Hisar/Janfrico).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar