BNI Siap Berikan
Pelayanan Kinerja The Bank Of Choice
DPRDSU dan BNI Sepakat Tingkatkan Pembangunan Di Sumut
Medan, MK.Com
“Kepedulian dan tanggung jawab BNI terhadap lingkungan dan social masyarakat CEO BNI Wilayah Medan Achmad Santosa Miad (Cecep) menyampaikan kan, bahwa BNI menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik , di Wilayah Kerja BNI Kantor wilayah Medan meliputi
provinsi Aceh dan Sumatera Utara, bahwa total Outlet saat ini sejumlah 88
Kantor,Sentra kredit dan 371 ATM,” demikian disampaikan Cecep saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP)
di Gedung DPRDSU Komisi C Jln Imam Bonjol Medan
Lebih lanjut Achmad menuturkan, “ Realisasi Program kerja di Tahun 2011, penambahan
outlet dan ATM yang masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) BNI di provinsi Sumatera Utara adalah penambahan 1KLN dan 7 KK serta 46 ATM.untuk tahun 2012s.d
februari 2012 telah di buka 5 KK di Sumut dan di rencanakan penambahan ATM sebanyak 52 unit, penghimpunan
Dana Pihak Ketiga (DPK)di provinsi Sumatera Utara per 31-12-2012 mencapai RP
8,45 Trilyun atau meningkat 13,87% dari
tahun sebelumnya . Peningkatan ini terutama di produk giro dan tabungan .”
tuturnya
DPRDSU
Komisi C dan BNI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) , penuh keakraban dan
kekeluargaan CEO BNI Wil Medan Achmad Santosa Miad (Cecep) menjelaskan , “BNI
merupakan Bank yang unggul,terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja Memberikan layanan
prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah,dan selaku mitra
pilihan utama (the bank of choice), sehingga dapat meningkatkan nilai
investasi yang unggul bagi insventor,
menciptakan kondisi terbaik sebagai
tempat kebanggaan untuk berkarya dan
berprestasi ,” demikian disampaikan
Cecep
“Kepedulian dan
tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial
Achmad memaparkan, BNI menjadi acuan
pelaksanaan kepatuhan dan tata
kelola perusahaan yang baik , di
Wilayah Kerja BNI Kantor wilayah Medan
meliputi provinsi Aceh dan Sumatera Utara, bahwa total Outlet saat ini sejumlah
88 Kantor,Sentra kredit dan 371 ATM,” demikian papar Achmad
Lebih lanjut Achmad menuturkan, “ Realisasi Program kerja di Tahun 2011, penambahan
outlet dan ATM yang masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) BNI di provinsi Sumatera Utara adalah penambahan 1KLN dan 7 KK serta 46 ATM.untuk tahun
2012s.d februari 2012 telah di buka 5 KK di Sumut dan di rencanakan penambahan ATM sebanyak 52 unit, penghimpunan
Dana Pihak Ketiga (DPK)di provinsi Sumatera Utara per 31-12-2012 mencapai RP
8,45 Trilyun atau meningkat 13,87% dari
tahun sebelumnya . Peningkatan ini terutama di produk giro dan tabungan .”
tuturnya
“Peningkatan penghimpunan DPK juga diikuti pertumbuhan
jumlah nasabah yang per 31-12-2012 mencapai 662.005 nasabah atau tumbuh sebanyak 12,13%(bertambah 71.633
rekening) , untuk pemula di sediakan
produk BNI Tabungan Anak yang tidak di kenakan biaya dan tetap di berikan bunga
s.d saldo rp 100 ribu, BNI juga aktif dalam menyalurkan Tabunganku di Sumut,
dimana per Desember 2011 mencapai RP.36,86M atau 63,88%dari saldo tabunganku di
seluruh perbankan, ujarnya lagi.
Achmad menjelaskan,
Sementara Anggota DPRDSU Ketua Komisi C Ir Marasal Hutasoit
dari FPDS mennjelaskan, “ BNI di Wilayah Kerja Provinsi Aceh meliputi Aceh dan
Sumut sesuai Visi misi dalam Realisasi ProgramKerja Tahun 2011 dan 2012 sudah
cukup tinggi dan cukup baik, pencapaian
produk tabungan BNI di Sumut 2010-2011
tingkat suku bunga simpanan Tabungan, Deposito, maupunGiro dari segi
tering produk, suku bunga mencapai 2,75% BNI TAPLUS Bisnis, Emerald Saving, Devosito Rupiah,
Valas USD, Valas Non USD, harus dapat menyentuh juga pada rakyat kecil sehingga
pembangunan infrastruktur di Sumut semakin baik
maka BNI pun semakin baik pula,”harap Hutasoit
“ Penyaluran KUR BNI
disumatera Utara tahun 2011 mencapai RP 200,43 MILLIAR Dengan jumlah debitur sebanyak 4.061 orang Jumlah ini meningkat dari tahun
sebelumnya sebesar RP 80,94 Miliar dan bertambah
2.616 debitur, pembiayaan terbesar masih di sub sektor perdagangan,
Restoran &Hotel, Untuk di kota Medan ,Kantor Cabang tidak di berikan otoritas penyaluran kredit namun
telah di serahkan di sentra –sentra
kredit yaitu sentra kredit kecil (SKC),sentra kredit menengah (SKM) dan sentra
kredit konsumen (SKK).Hal ini di lakukan untuk optimalisasi pelayanan dan penetrasi pasar .
Kemudian dijelaskannya, kembali “Untuk kantor cabang di luar kota medan tetap
memiliki kewenangan menyalurkan kredit(Produktif dan komsumtif)dengan kewenangan
terbatas ,kecuali cabangpematang siantar hanya untuk kredit komsumtif sedangkan
kredit produktif melalui SKC Pematang Siantar
Penerimaan Pajak BNI di Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 mencapai
59,684 Miliar dominan adalah Pasal 4 ayat 2 yaitu pajak atas bunga Tabungan dan
GiroDeposito nasabah BNI yang dibayar serta pajak atas sewa tanah dan bangunan,
setoran pajak yang diterima BNI langsung dilimpahkan ke rekening Ditjen Pajak,
“demikian papar Achmad Santosa Miad
Terkait KUR di Sumut Hutasoit juga nenegaskan pencapaian
target tersebut kiranya akan berdapak positf terhadap pembangunan phisik, dan
bagi pekerja baik bagi personil BNI sendiri maupun di masyarakat akan merasakan
juga dampak penyaluran kredit dan pungutan pajak harus lebih baik pula, dan
Hutasoit yakin BNI akan menjadi “The
Bank of Choice” demikian tegas Hutasoit
Dalam kesempatan itu
Ahmad Santosa sebagai CEO BNI
menyerahkan bingkisan berupa Ulos Sadum berwana coklat keemas-emasan
tanda holong (Kasih) kepada yang
mewakili DPRDSU Komisi Ir Marasal
Hutasoit, Robert Nainggolan SE Ak, Salomo Tabah Ronald Pardede SE, Muhammad
nasir, Drs Effendi Napitupulu, Ramli, SE Ak dan H Ahmad Hosen
HutagalungSAg tampak kaget dan sangat gembira sebagai wakil rakyat
Sumatera Utara (JanfricoHisar)
DPRDSU:Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Korban
BBTNGL Butuh Kesabaran
Medan, MK. COM
DPRDSU Ikhyar Hasibuan dan Drs
Raudin Purba merespon keluhan Petani Sei Lepan/Besitang Kabupaten
Langkat melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Sumut, Jln Imam Bonjol No 5
Medan, Senin (9/4)
Raudin Purba menyambut positif tentang perlindungan hukum dan menuntut agar warganya Suyatno yang menjadi korban semena-mena pihak polisi kehutanan BBTNGL (Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser) dibebaskan. Warga petani yang umumnya berdomisili di dusun Barak Induk, Barak Gajah, Sei Minyak dam Sei Tiga Desa Tani Jaya dan Harapan Kita mengungkapkan, pihak BBTNGL tanpa dasar hokum yang jelas telah menangkap Suyatno di tengah jalan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta.
Tindakan BBTNGL ini tidak professional dan masih menggunakan cara-cara manipulatif.
Raudin Purba menyambut positif tentang perlindungan hukum dan menuntut agar warganya Suyatno yang menjadi korban semena-mena pihak polisi kehutanan BBTNGL (Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser) dibebaskan. Warga petani yang umumnya berdomisili di dusun Barak Induk, Barak Gajah, Sei Minyak dam Sei Tiga Desa Tani Jaya dan Harapan Kita mengungkapkan, pihak BBTNGL tanpa dasar hokum yang jelas telah menangkap Suyatno di tengah jalan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta.
Tindakan BBTNGL ini tidak professional dan masih menggunakan cara-cara manipulatif.
Dalam kaitan ini, ungkap mereka,
minta Komisi A DPRD Sumut memberikan perlindungan bagi warga petani di Sei
Lepan dan BEsitang terkait dengan sengketa areal pertanian warga sebagaimana
kesepakatan rapat 10 Januari 2012 dengan BBTNGL, TNI dan Komisi A DPRD Sumut.
“Salah saru dari kesepakatan itu, tidak boleh ada pengusiran terhadap warga petani di Sei Lepan dan Besitang yang lahannya diklaim BBTNGL, karena masalah masih dalam proses penyelesaian pihak Kementrian Kehutanan dan BPN pusat,” ujarnya.
Warga juga menuntut Presiden SBY mencopot Menhut Zulkifli Hasan, Dirjen Perlindungan hutan dan konservasi alam Darori dan Kepala BBTNGL Andi Basrul daru jabatannya, karena sampai kini tidak berusaha menyelesaikan tata batas TNGL yang jadi subjek sengketa, tapi melakukan penggusuran terhadap warga.
PN Stabat dan Pengadilan Tinggi sudah memutuskan bahwa lokasi yang ditempati masyarakat pedaling dan pemukiman bukan TNGL, tapi tanah Negara. Karenanya masyarakat minta data konkrit kebenaran status pembatasan RNGL.
Diharapkan Kemenhut melalui keputusannya No 640 tahun 1999 mengaktifkan kembali Kepmenhut No 277 tahun 1991 yang mengeluarkan izin kepada PT Mulyakarya Jayaco HPH seluas 47.000 ha didaerah saat ini pengungsi duduki berlaku sejak Mei 1999 berakhir Mei 2019.
Dari kondisi ini, ungkap mereka, ada upaya adu domba antara warga masyarakat di Kecamatan Sei Lepan dan Besitang terkait isu sengketa lahan yang diklaim lahan TNGL. Kalau hal ini dibiarkan bermuara pada konflik horizontal.
Menanggapi hal ini anggota Komisi A DPRD Sumut H Ahmad Ikhyar Hasibuan dan Rauddin Purba menindaklanjuti aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan warga dengan memberikan rekomendasi dari Komisi A DPRD Sumut meminta penagguhanpenahananterhadap Suyatno. (Janfrico/Hisar)
“Salah saru dari kesepakatan itu, tidak boleh ada pengusiran terhadap warga petani di Sei Lepan dan Besitang yang lahannya diklaim BBTNGL, karena masalah masih dalam proses penyelesaian pihak Kementrian Kehutanan dan BPN pusat,” ujarnya.
Warga juga menuntut Presiden SBY mencopot Menhut Zulkifli Hasan, Dirjen Perlindungan hutan dan konservasi alam Darori dan Kepala BBTNGL Andi Basrul daru jabatannya, karena sampai kini tidak berusaha menyelesaikan tata batas TNGL yang jadi subjek sengketa, tapi melakukan penggusuran terhadap warga.
PN Stabat dan Pengadilan Tinggi sudah memutuskan bahwa lokasi yang ditempati masyarakat pedaling dan pemukiman bukan TNGL, tapi tanah Negara. Karenanya masyarakat minta data konkrit kebenaran status pembatasan RNGL.
Diharapkan Kemenhut melalui keputusannya No 640 tahun 1999 mengaktifkan kembali Kepmenhut No 277 tahun 1991 yang mengeluarkan izin kepada PT Mulyakarya Jayaco HPH seluas 47.000 ha didaerah saat ini pengungsi duduki berlaku sejak Mei 1999 berakhir Mei 2019.
Dari kondisi ini, ungkap mereka, ada upaya adu domba antara warga masyarakat di Kecamatan Sei Lepan dan Besitang terkait isu sengketa lahan yang diklaim lahan TNGL. Kalau hal ini dibiarkan bermuara pada konflik horizontal.
Menanggapi hal ini anggota Komisi A DPRD Sumut H Ahmad Ikhyar Hasibuan dan Rauddin Purba menindaklanjuti aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan warga dengan memberikan rekomendasi dari Komisi A DPRD Sumut meminta penagguhanpenahananterhadap Suyatno. (Janfrico/Hisar)
Dugaan Tindakan Semena-mena
Bupati Taput Terhadap Oknum PNS
DPRDSU Akan Lapor Ke Menteri 18 April 2012
Medan, MK .Com
Ketua Komisi A DPRD Sumut H. Isma Fadly Pulungan Sag SH menegaskan komisinya siap untuk memperjuangkan nasib beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tapanuli Utara (Taput) yang mendapat sanksi pemecatan sebanyak lima orang, non job satu orang, sembilan orang diturunkan setingkat kepangkatan dan satu orang di mutasikan,
Ketua Komisi A DPRD Sumut H. Isma Fadly Pulungan Sag SH menegaskan komisinya siap untuk memperjuangkan nasib beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tapanuli Utara (Taput) yang mendapat sanksi pemecatan sebanyak lima orang, non job satu orang, sembilan orang diturunkan setingkat kepangkatan dan satu orang di mutasikan,
Isma Fadly didampingi
Sekretaris Mustofawiyah, Sopar Siburian, Ahmad Ihkyar Hasibuan, Rauddin Purba,
Syahrial Harahap, Rinawati, Ketua BKD Sumut Suherman dan perwakilan dari Pemkab
Taput dan Drs Bernat Aruan dan PNS lainnya pada pada RDP tersebut mengatakan
adanya pemecatan terhadap beberapa PNS yang dilakukan oleh Bupati Taput Torang
Lumbantobing (Toluto), sangat disesalkan.
“ Komisi A akan berkunjung ke Mendagri, Menpan dan BKN 18 April 2012 nanti akan menjadi prioritas utama untuk melaporkan masalah pemecatan beberapa orang PNS di Taput tersebut,” kata Isma menjawab wartawan saat RDP (Acara Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi A DPRD Sumut yang digelar Rapat Dengar Pendapat dengan instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut terkait pemecatan PNS tersebut, di Jln Senin (9/4)
.“Kami akan berjuang menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu, kami harap kepada PNS yang dipecat untuk bersabar,” ujar Isma.
Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian SH juga menyanyangkan tindakan semena-mena Bupati Taput tersebut. “Pemecatan, mutasi maupun penonjoban sejumlah pegawai yang dilakukan oleh Toluto, disinyalir hanya berawal dari Pilkada tahun 2009. Keluarga saya banyak tinggal di Tarutung, ada salah seorang keluarga saya seorang guru, karena tidak mendukung Toluto pada saat Pilkada 2009, keluarga saya itu dipindahkan ke daerah yang sangat terpencil dan sampai sekarang,” beber Sopar.
Bupati Taput telah sewenang-wenangan dengan kekuasaannya. “Sebenarnya bukan PNS yang melanggar UU, akan tetapi Bupatilah yang melanggar UU dan sumpah serta jabatan,” tuding Sopar.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima , Bupati Taput telah mengeluarkan Keputusan Bupati Taput Nomor: 862/09/BKD/11/2012 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Diantaranya, Drs Joksen.
Karena, yang bersangkutan pada tanggal 25 Juli 2011 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Taput Toluto pada tanggal 5-3-2010
Sementara BKD Propsu Sudarman menejelaskan bahwa tindakan Bupati Taput belum sesuai prosedural sebab bila ada unsur yang tidak jelas maka masalah ini akan disampaikan kepada PLT Gubsu, demikian ungkap BKD Propsu (Janfrico/Hisar)
“ Komisi A akan berkunjung ke Mendagri, Menpan dan BKN 18 April 2012 nanti akan menjadi prioritas utama untuk melaporkan masalah pemecatan beberapa orang PNS di Taput tersebut,” kata Isma menjawab wartawan saat RDP (Acara Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi A DPRD Sumut yang digelar Rapat Dengar Pendapat dengan instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut terkait pemecatan PNS tersebut, di Jln Senin (9/4)
.“Kami akan berjuang menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu, kami harap kepada PNS yang dipecat untuk bersabar,” ujar Isma.
Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian SH juga menyanyangkan tindakan semena-mena Bupati Taput tersebut. “Pemecatan, mutasi maupun penonjoban sejumlah pegawai yang dilakukan oleh Toluto, disinyalir hanya berawal dari Pilkada tahun 2009. Keluarga saya banyak tinggal di Tarutung, ada salah seorang keluarga saya seorang guru, karena tidak mendukung Toluto pada saat Pilkada 2009, keluarga saya itu dipindahkan ke daerah yang sangat terpencil dan sampai sekarang,” beber Sopar.
Bupati Taput telah sewenang-wenangan dengan kekuasaannya. “Sebenarnya bukan PNS yang melanggar UU, akan tetapi Bupatilah yang melanggar UU dan sumpah serta jabatan,” tuding Sopar.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima , Bupati Taput telah mengeluarkan Keputusan Bupati Taput Nomor: 862/09/BKD/11/2012 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Diantaranya, Drs Joksen.
Karena, yang bersangkutan pada tanggal 25 Juli 2011 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Taput Toluto pada tanggal 5-3-2010
Sementara BKD Propsu Sudarman menejelaskan bahwa tindakan Bupati Taput belum sesuai prosedural sebab bila ada unsur yang tidak jelas maka masalah ini akan disampaikan kepada PLT Gubsu, demikian ungkap BKD Propsu (Janfrico/Hisar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar