DPRDSU Rapat Paripurna Istimewa DPRDSU di Aula Martabe Propsu
Medan Metro Khatulistwa. Com
Rapat Paripurna Istimewa bersamaan Peringatan HUT ke-64 Provinsi itu
diwarnai interupsi sejumlah dalam rapat paripurna DPRD sumut di Aula Martabe Pemprov Sumut di Medan,
Senin, (16/4) interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar
Richard Lingga.
Anggota legislatif itu menyampaikan kekecewaannya terhadap
penyelenggaraan pagelaran seni budaya dan peresmian Gedung Serba Guna
Sumut pada Sabtu (14/4) malam.
Interupsi tersebut berdampak pada Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terpaksa harus menunda pidatonya.yakni dari Anggota DPRDSU Richard mengungkapkan kekecewaan itu muncul karena pagelaran seni budaya
tersebut dinilai sama sekali tidak mencerminkan upaya pelestarian
kebudayaan,
Hal ini disamampaikan sebagai ungkapan rasa kekecewaan tersebut agar Pempropsu memperbaiki kinerja
dan komitmen dalam melestarikan kebudayaan di daerah itu lebih baik .
Namun interupsi tersebut diprotes anggota DPRD Sumut lainnya yakni
Effendi Napitupulu (Fraksi PDI Perjuangan) dan Mustofawiyah (Fraksi
Partai Demokrat).
Effendi meminta agar, pimpinan dewan harus menghentikan interusi tersebut
agar tidak mengganggu proses rapat paripurna peringatan HUT ke-64
Provinsi Sumut itu, demikian ungkap Napitupulu
Slanjutnya ia mengharapkan, pimpinan dewan dapat mengarahkan setiap proses rapat paripurna yang disaksikan berbagai pihak tersebut maka “Rapat ini harus sesuai tujuan. Saran di luar agenda agar dihentikan,” harap Napitupulu
.
Sementara Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Mustofawiyah juga meminta interupsi politisi Partai Golkar itu dihentikan. dan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga berupaya menengahi dan meminta
agar anggota Fraksi Partai Golkar itu menghentikan interupsi.
Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga berasal dari Partai Golkar itu
menyatakan, interupsi itu harus dihentikan karena anggota legislatif
lainnya keberatan dan menyarankan Richard Lingga untuk menyampaikan
keberatan dengan tulisan.
Namun Richard Lingga bersikeras untuk mengungkapkan keberatan karena
merasa berhak menyampaikan aspirasi sebagai anggota legisltaif.
Melihat sikap itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga
menyatakan, penghentian interupsi tersebut merupakan kebijakan pimpinan
dewan yang sedang memimpin rapat paripurna itu. menambahkan “Kebijakan pimpinan dewan agar (keberatan) disampaikan melalui tulisan,” katanya.
Disebabkan adanya putusan pimpinan dewan itu, interupsi tersebut
dihentikan sehingga Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
dapat melanjutkan pidatonya di hadapan Anggota DPRDSU ( Janfrico/ Hisar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar