Senin, 16 April 2012

HUT Ke 64 Tahun Propsu Diwarnai Interupsi Saat

DPRDSU  Rapat Paripurna Istimewa DPRDSU di Aula Martabe Propsu
Medan Metro Khatulistwa. Com
 Rapat Paripurna Istimewa bersamaan Peringatan HUT ke-64 Provinsi itu diwarnai interupsi sejumlah dalam rapat paripurna DPRD sumut  di Aula Martabe Pemprov Sumut di Medan, Senin, (16/4) interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Richard Lingga.
Anggota legislatif itu menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan pagelaran seni budaya dan peresmian Gedung Serba Guna Sumut pada Sabtu (14/4) malam.

Interupsi tersebut berdampak pada Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terpaksa harus menunda pidatonya.yakni  dari Anggota DPRDSU Richard mengungkapkan  kekecewaan itu muncul karena pagelaran seni budaya tersebut dinilai sama sekali tidak mencerminkan upaya pelestarian kebudayaan,

Hal ini disamampaikan sebagai ungkapan rasa kekecewaan tersebut agar Pempropsu memperbaiki kinerja dan komitmen  dalam melestarikan kebudayaan di daerah itu lebih baik .

Namun interupsi tersebut diprotes anggota DPRD Sumut lainnya yakni Effendi Napitupulu (Fraksi PDI Perjuangan) dan Mustofawiyah (Fraksi Partai Demokrat).

Effendi meminta agar, pimpinan dewan harus menghentikan interusi tersebut agar tidak mengganggu proses rapat paripurna peringatan HUT ke-64 Provinsi Sumut itu, demikian ungkap Napitupulu
Slanjutnya ia mengharapkan, pimpinan dewan dapat mengarahkan setiap proses rapat paripurna yang disaksikan berbagai pihak tersebut maka “Rapat ini harus sesuai tujuan. Saran di luar agenda agar dihentikan,” harap Napitupulu
.
Sementara Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Mustofawiyah juga meminta interupsi politisi Partai Golkar itu dihentikan. dan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga berupaya menengahi dan meminta agar anggota Fraksi Partai Golkar itu menghentikan interupsi.

Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga berasal dari Partai Golkar itu menyatakan, interupsi itu harus dihentikan karena anggota legislatif lainnya keberatan dan menyarankan Richard Lingga untuk menyampaikan keberatan dengan tulisan.

Namun Richard Lingga bersikeras untuk mengungkapkan keberatan karena merasa berhak menyampaikan aspirasi sebagai anggota legisltaif.

Melihat  sikap itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menyatakan, penghentian interupsi tersebut merupakan kebijakan pimpinan dewan yang sedang memimpin rapat paripurna itu. menambahkan “Kebijakan pimpinan dewan agar (keberatan) disampaikan melalui tulisan,” katanya.
Disebabkan adanya putusan pimpinan dewan itu, interupsi tersebut dihentikan sehingga Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dapat melanjutkan pidatonya di hadapan Anggota DPRDSU               ( Janfrico/ Hisar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar