===============================================================
DPRDSU Desak Plt Gubsu-Bupati dan Mendagri Selesaikan Polemik Tapal BatasSumut-Riau
Laksanakan Putusan MK dan SK Menhut No .44/2005 Tidak Berlaku Lagi
Medan, SSMP. Com
Komisi A DPRDSU
Mendesak Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho ST dan para bupati/walikota di Sumut meminta menhut RI tidak lagi
mengutak atik keberadaan masyarakat di
kawasan hutan produksi .putusan MK (Mahkamah konstitusi) Nomor 45 /PUU-1X/2011
Tertanggal 21 pebruari 2012 , mengisyaratkan
konflik masyarakat dan perkebunan di hutan produksi akan segera berakhir karena dengan keluarnya keputusan MK
tersebut otomatis “kekejaman “ SK menhut no 44 /2005 tentang penunjukan kawasan
hutan tidak akan berlaku lagi atau gugur dengan sendirinya penegasan itu di ungkapkan anggota komisi
ADPRDSU H Ahmad Ikhiyar Hasibuan kepada Bupati di Sumut bersama sama Plt Gubsu harus menemui Menhut dan mendagri di Jakarta guna menuntaskan
konflik yang selama ini terjadi di hutan
produksi sumut pasca keluarnya
putusan MK tersebut ujar Ikhyar Hasibuandi Jumat, ( 28/4 )
Menurut Ikhyar Hasibuan yang
paham betul soal UU kehutanan ini
dengan tidak berlakunya SK Menhut
no 44/2005,tentunya membawa konsekuensi
hukum bagi daerah ini baik dalam menyikapi
permasalahan penunjukan kawasan hutan yang di nilai banyak kekeliruan
maupun terhadap pengesahan Ranperda RTRW
(Rencana tataruang wilayah) provinsi sumut maupun kabupaten /kota.putusan MK
itu harus di mamfaatkan pemprovsu danpemkab di Sumut untuk melakukan pembenahan
sector kehutanan ,agar segala konflik bisa di tuntaskan dan memberi mamfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat terutama yang selama ini wilayah perkampungan
,fasilitas umum ,termasuk tempat ibadah yang di klaim masuk kawasan hutan
sesuai SK Menhut No 44/2005 dengan sendirinya tidak akan berlaku
lagi”katanya”selama ini ,kata Hasibuan bahwa Bupati/Walikota di Sumut tidak
menjalankan otonomi seluas-luasnya karena kawasan yang akan di mamfaat kan
dalam berbagai bidang.
Seperti perkebunan ,pertambangan ,perumahan ,dan
permukiman maupun sarana dan prasarana lainya,masuk sebagai kawasan hutan yang
tidak bisa di ganggu gugat .karenanya, desakan ke menhut dan kemendagri harus
segera di lakukan ,sehingga putusan MK tersebut dapat segera di sosialisasikan
dan di laksanakan.ikhyar hasibuan menegaskan dengan tuntasnya masalah hukum
areal hutan produksi akan mendatangkan banyak mamfaat bagi pemkab /pemko di
sumut.bahkan akan ada kepastian hukum bagi masyarakat dan perkebunan untuk
berusaha di areal hutan produksi yang selama ini selalu terasa terancam akan digusur dan di tangkapi dengan dasar SK
Menhut No 44 /2005
Selain itu pemkab juga dapat memperoleh masukan dari
pendapatan PBB yang selama ini tidak dapat di tagih akibat tidak adanya
kepastian hukum soal status areal yang mereka kuasai di areal hutan produksi .
kewenangan bupati juga sering terbelenggung terutama soal pemberian ijin karena
tidak jelasnya status hukum areal yang di usahai dengan jelasnya kepastian hukum berusaha di areal
hutan produksi ,bupati/wali kota dapat memberikan ijin yang di perlukan .
(Janfrico/Hisar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar